FORUM SIANTAR | Kasus penembakan Mara Salem Harahap menemui titik terang. Polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing Sujito alias S (57) warga Jalan Seram Bawah Kelurahan Banten, Siantar Barat, dan Y alias YFP (31) warga Jalan Melati Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba. Sedangkan seorang tersangka lagi berinisial A, oknum aparat militer aktif, pemeriksaannya diserahkan kepada Kodam I/BB.
Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak membenarkan pihaknya telah mengamankan dua tersangka, S dan YFP. “Tersangka S adalah otak di balik penembakan yang menewaskan Marsal,” papar Irjen Panca Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin saat konferensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (24/6/2021).
Sujito diketahui adalah pemilik tempat hiburan malam Ferrari Bar & Resto di Jalan SM Raja Siantar. Sedangkan YFP dan A disebut sebagai manajer dan humas di Ferrari Bar & Resto.
Menurut Irjen RZ Panca Simanjuntak, motif pembunuhan disebabkan S sakit hati karena Marsal sering memberitakan peredaran narkoba di Ferrari Bar and Resto miliknya. Marsal juga disebut “minta bagian”. “Korban (Marsal-red) juga minta tiap hari 2 butir yang harga pasaran sebutir Rp 200 ribu dan kalau dua dihitung Rp 400 ribu. Artinya, kalau dikali 30 menjadi Rp 12 juta per bulan. Hal ini menimbulkan sakit hati bagi S,” kata Kapoldasu.
Karena sakit hati, lalu S meminta bantuan kepada YFP dan A agar memberikan pelajaran kepada korban. “Di mana dalam sebuah pertemuan di akhir bulan Mei dan awal bulan Juni, tersangka S bertemu dengan YFP dan A di rumah tersangka S di Jln Seram Bawah. Dalam pertemuan tersebut, S menyampaikan kepada YFP dan A, kalau begini orangnya cocoknya dibedil atau ditembak,” beber Irjen Panca.
Kapoldasu mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 57 orang. Polisi juga menelusuri semua kegiatan korban di saat-saat hari terakhir dan hasil alat bukti berupa CCTV serta bukti lainnya. “Kami berhasil mengungkap dan menangkap Y alias YFP dan S pemilik Ferrari Bar and Resto,” tegas Kapoldasu.
Sementara tersangka A, karena statusnya sebagai anggota militer aktif, kewenangan berada di Kodam I Bukit Barisan.
Kasus pembunuhan terhadap Marsal terungkap setelah polisi memeriksa YFP di Markas Brimob Subden 2 Siantar. YFP diperiksa intensif didampingi pengacaranya. Dalam pemeriksaan, YFP akhirnya mengaku sebagai joki (pembawa) sepeda motor, sedangkan A sebagai eksekutor penembak Marsal.
Terkait kasus ini, Poldasu mengamankan mobil milik Marsal, Datsun Go BK 1921 WR, sepedamotor Honda Vario BK 6976 WAG yang dikendarai pelaku saat melakukan penembakan. Kemudian, satu lembar kuitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 dan 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup,” tukas Kapoldasu Irjen Panca Simanjuntak.









