FORUM MEDAN | Partini kecewa berat. Ibu berusia 57 tahun ini dizholimi. Pelepasan tanahnya seluas 1,5 hektar di Kelurahan Kota Bangun, Medan Deli, bernilai Rp 30 miliar lebih, diduga baru dibayar Rp 50 juta oleh H Syahrijal SE. Tanpa pelunasan kepada Partini, sertifikat HGB lahan itu telah dialihnamakan.
Nasib tragis yang menimpa Partini itu mengundang banyak kritik dan simpati masyarakat. Mulai Aktivis dan Praktisi Hukum mengkritik ulah H Syahrijal SE yang diduga baru membayar Rp. 50 juta saja dari nilai miliaran rupiah kepada Partini yang telah menandatangani Akte Pelepasan Hak Atas Tanah nya di sebuah Komplek Perumahan yang masih di bangun di tahun 2016 silam.
Mereka prihatin atas nasib wanita setengah abad itu yang tak bisa menikmati uang penjualan hartanya, tapi malah dihadapkan dengan masalah sengketa sejak tahun 2016 silam hingga kini tak tuntas.
Dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024) Aktivis Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gebrak) Saharudin menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami oleh Partini.
“Amat prihatin dan berempati saya atas masalah Bu Partini. Kami siap mengawal masalahnya hingga tuntas di dalam maupun diluar pengadilan,” tegas Tokoh Masyarakat dengan Program Terkenalnya Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) ini.
Saharudin menghimbau, agar pihak yang mengaku membeli tanah milik Partini menyelesaikan pembayaran dengan nilai dan harga saat ini karena diduga tak dilunasi sejak 2016 lalu.
“Lunasi pembelian sebagai syarat utama transaksi jual beli. Sesuai dengan harga dan ketentuan sekarang, kalau tak dilunasi diharapkan segera surat dan hak Partini dikembalikan agar bisa digunakannya,” pinta tokoh muda Sumatera Utara ini.
Dengan tegas, Saharudin demi mengungkap kebenaran, GEBRAK siap dan akan mendukung langkah Bu Partini dan kuasa hukumnya dalam memperjuangkan hak wanita setengah abad itu di dalam maupun diluar pengadilan.
KEJANGGALAN JUAL BELI
Terpisah, Praktisi Hukum Muhammad Suhaji SH memprediksi banyak kejanggalan dalam proses jual beli tanah Partini hinga beralih menjadi nama Syahrijal. Dugaan itu dirincinya diantaranya, penandatangan Akte Pelepasan Hak seharusnya di hadapan Notaris di kantor Notaris bukan di komplek perumahan yang belum selesai sesuai pengakuan Partini.
“Ya kalau semestinya, penandatangan sebuah akte di hadapan Notaris dan di Kantor Notaris itu, Kalau diluar kan agak janggal. Lalu setelah di tandatangani Akte Pelepasan Hak atas Tanah denga Ganti Rugi seharusnya pembayaran dilakukan langsung yang juga diketahui Notaris, bukan hanya kwitansi saja. Inikan cerita nilainya miliaran rupiah, bukan uang sedikit itu,” beber Ketua Jaring Mahasiwa LIRA Sumut ini, Jumat (14/6/2024).
Dari analisanya, Muhammad Suhaji SH juga memprediksi adanya kejanggalan lain atas adanya Kuasa Partini ke H Syahrijal SE padahal diakui pembeli itu telah ada Akte Pelepasan Hak. “Ini bagaimana lagi, ada Kuasa mewakili, ada Akte Pelepasan. Agak janggal prosesnya. Kami menyarankan Partini segera menempuh jalur hukum, akan semua terungkap ke permukaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran pidana, segera laporkan ke Polisi,” tegas Ketua LBH Gerakan Pemuda ANSOR Aceh Tamiang yang dikenal dengan program pendampingan hukum GRATIS ini.








