Praktisi Hukum dan Aktivis Soroti Kejanggalan Pelepasan Lahan 1,5 Hektar Milik Partini ke Haji Syahrijal, Diduga Belum Dibayar Lunas SHGB Sudah Beralih Nama

27910905 f6f9 4d4a 986b 70a4ddcd9835

Kepada pembeli lahan milik Partini, dia menghimbau, kalau memag belum melunasi pembayaran pengalihan lahan, tidak melakukan langkah pengalihan surat-surat karena setahunya syarat utama pelepasan hak dengan ganti rugi harus melunasi pembayaran hingga syarat nya sah dan lengkap.

“Syarat pelepasan hak dengan ganti rugi adalah dibayar lunas nya aset yang dilepas sesuai kesepakatan. Sebelum uang pembayaran lahan milik Partini dibayar lunas oleh H Syahrijal SE seharusnya belum bisa membalik namakan SHGB nya ke diri nya, karena syarat jual beli belum tuntas,” beber Aji Lingga sapaan akrab Advokat Muda ini.

M Suhaji SH berharap, Kantor Pertanahan Medan dan Aparat Penegak Hukum jeput bola meneliti masalah yang dialami masyarakat ini agar tak menimbulkan kerugian lain yang jelas tak diharapkan bersama.

ENGGAN BERI KETERANGAN

H Syahrijal SE yang dikonfirmasi media ini, Jumat (14/6/2024) terkesan enggan membeberkan detail peristiwa jual beli tanah milik Partini kepada dirinya. Alasannya sibuk dan meminta waktu lain untuk sesi wawancara.

Syahrijal meminta wartawan menemuinya Selasa 17 Juni 2024 yang bertepatan dengan Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1445 H.

Berikut wawancara wartawan media ini dengan H Syahrijal SE:

Wartawan : Aslm wr wb. Izin tanggapan Pak Haji. Praktisi Hukum menilai ada dugaan keganjilan pengalihan SHGB No.61/Kota Bangun Tahun 2016 dari Partini ke H Syahrijal SE, diantaranya : Partini mengaku pembayaran tanah belum dilunasi, pelunasan diduga belum dilakukan tapi mengapa Akte Pelepasan digunakan, ada kuasa antara tanggal 30 Juni 2016 antara Partini dan H Syahrijal SE dituangkan dalam Akte Notaris Melky Suhery Simamora SE SH MKn maka kalau Akte Pelepasan Tanah antara Partini dan H Syahrijal SE terjadi dengan benar mengapa ada kuasa lagi? Mohon tanggapannya Pak Haji? (media poskotasumatera.com networking forumkeadilansumut.com).

Haji Syahrijal SE: Nnti kita ketemu yaa pak ***.

Wartawan: Sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi amat berharap Pak Haji menggunakan Hak Jawab dengan baik guna menghasilkan pemberitaan yang profesional dan berimbang. Kami redaksi media poskotasumatera menyampaikan konfirmasi ke Pak Haji dalam memenuhi Hak Jawab, mohon tanggapannya atas konfirmasi kami. Mohon Hak Jawab digunakan sebaik-baiknya. Terima kasih. Salam hormat Pak Haji.

Haji Syahrijal SE: Hari selasa habis ashar kita jmp yaa pak

Haji Syahrijal SE:

Wartawan: Kl Pak Haji berkenan, wawancara langsung dengan redaksi kami hari ini, kalau tak ada waktu boleh dengan konfirmasi by phone aja Pak Haji. Karena Selasa 17 Juni 2024 adalah Hari Libur Nasional Iudl Adha 1445 H. Mohon difasilitasi.

Haji Syahrijal SE: Enak ketemu ajaa boss qu

Wartawan : Boleh ketemu hari ini untuk wawancara langsung Pak Haji. Jam brp ada waktu. Mohon waktunya.

Haji Syahrijal SE: Padat kali waktu akuu

Wartawan : Ok Pak Haji.

Haji Syahrijal SE: Hari selasa ya pak

Wartawan: Tanggal berapa dan Notaris mana serta berapa nilai pembayaran pembelian tanah dan bagaimana cara pembayaran tanah tersebut kepada Partini, Pak Haji?

Wartawan: Jawab konfirmasi aja pak Haji, mohon izin

Haji Syahrijal SE: Waduuuh….

Wartawan: Lalu apa hubungan Pak Haji dengan Pak Wiliyanto alias Akuang dalam hal tanah yang awalnya milik Partini seluas 15.080 M2 di Lk 27 Kota Bangun ini?

Wartawan: Biasa aja Pak Haji, kl kebenaran itu kan subtansi nya pasti menang. Pak Haji kan mengaku benar, udah bayar lunas pembelian tanah Partini. Mengapa terlalu sulit mendapatkan keterangan dari Pak Haji? Mohon tanggapan

Haji Syahrijal SE: Saya lagi kerjaa sibuk kalii

Wartawan: Ok terimaa kasih tanggapannya. Salam hormat

Haji Syahrijal SE: Nntii kalau bisaa kita ketemu yaa pak ***

Diberitakan sebelumnya, Partini (57) warga Jalan Sidomulio Lingkungan 27 Kelurahan Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan galau akibat masalah tanahnya seluas 15.080 M2 (1,5 hektar) di Kelurahan Kota Bangun Medan Deli tak kunjung tuntas.

Partini pemegang hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 61/ Kota Bangun tanggal 24 Juni 2016 diteken Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan kala itu dijabat Musriadi SH MKn Mhum.