Praktisi Hukum dan Aktivis Soroti Kejanggalan Pelepasan Lahan 1,5 Hektar Milik Partini ke Haji Syahrijal, Diduga Belum Dibayar Lunas SHGB Sudah Beralih Nama

27910905 f6f9 4d4a 986b 70a4ddcd9835

SHGB dipegang orang lain, pembayaran lahan tak dilunasi. Partini Galau. Bagaimana tidak, wanita berusia lebih setengah abad yang seharusnya bisa menikmati masa tua bersama keluarganya, dihadapkan dengan proses administrasi sengketa pertanahan atas tanah yang awalnya milik dia yang saat ini diduga beralih suratnya menjadi H Syahrijal SE padahal Partini baru menerima pembayaran Rp. 50 juta saja.

Partini belum menerima pelunasan pembayaran atas tanah itu yang saat ini bernilai sekitar 30 miliar lebih jika ditaksir dengan harga pasar saat ini senilai Rp. 2 juta permeternya.

“Sejak tahun 2016 lalu sampai sekarang, masalah tanah saya ini tak tuntas tuntas. Belum dilunasi oleh Pak Haji (H Syahrijal SE,red). Makanya saya meminta bantuan Hukum dari Kator Pengacara Letkol CHK (P) H Soetarno SH untuk melakukan langkah hukum agar masalah yang saya alami selesai,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/6/2024)

Kepada wartawan Partini menceritakan, awalnya dia bersepakat melepaskan hak tanahnya di tahun 2014 dengan seorang WNI Turunan bernama Akuang yang nama Indonesianya Wiliyanto (50) beralamat di Lingkungan 21 Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan. Dalam proses ini, Partini hanya menerima pembayaran beberapa ratus juta saja.

Data diterima wartawan, kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi milik Partini seluas 15.146 Meter Persegi dituangkan dalam Akte No. 160 Tanggal 05 Februari 2014 di hadapan Notaris Adelina Lubis SH SpN dengan harga 8 Miliar lebih.

IMG 20240613 WA0286
Partini

Namun meski Akte Notaris Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tersebut telah ditandatangi Partini dengan persetujuan Suaminya Yustiarno, namun pembayaran tak dilunasi Wiliyanto alias Akuang ini. Partini mengaku hanya menerima pembayaran Rp. 50 juta dari Syahrijal.

Selanjutnya Partini diminta menandatangani berbagai dokumen pengajuan Sertifikat Tanah ke Kantor Pertanahan Medan hingga terbitlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00061/ Kota Bangun tanggal 04 Juni 2024 yang diteken Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Musriadi SH MKn MHum.

Atas data yang diperoleh media tentang Akte Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dibenarkan Partini dan mengatakan, akte ini dilanjutkan dengan Surat Kuasa dari dirinya kepada H Syahrijal SE sebagaimana Surat Kuasa tanggal 30 Juni 2016 antara Partini dan H Syahrijal SE yang dituangkan dalam Akte Notaris Melky Suhery Simamora SE SH MKn.

Dalam kuasa ini, sebut Partini, penerima kuasa (H Syahrijal SE) bertindak sebagai kuasa mewakili dirinya dalam sesuatu hal termasuk membangun diatas lahan, memecahkan sertifikat, menggabungkan sertifikat, menjaga, menjual dan lainnya yang disebutkan dalam Surat Kuasa itu.