“Saya memberikan kuasa ke Pak Haji (H Syahrijal SE,red) untuk hal-hal yang diatur dalam kuasa itu. Kuasanya tanggal 30 Juni 2024. Sesuai dengan surat itu pak,” kata Partini sembari menyodorkan copy Akte Kuasa.
Dilanjutkannya lagi, masalah terjadi saat SHGB No. 61/Kota Bangun/2016 atasnama Partini telah terbit. Partini dan suaminya Yustiarno dijeput menemui H Syahrijal SE ke sebuah komplek bangunan di Jalan Platina Medan.
“Saat itu saya dan suami dijeput ketemya Pak Haji ke sebuah bangunan yang belum siap di sebuah komplek perumahan di Jalan Platina Medan. Disana sudah ada Pak Haji dan dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan mengaku Notaris. Saya bingung, mereka bacakan surat jual beli lalu meminta kami meneken surat itu. Sampai sekarang, setelah meneken surat penjualan tanah itu kami baru terima Rp. 50 juta saja dari Pak Haji yang diberikan kepada adik saya Sugiarto pada sore setelah neken di dekat Indomaret Jalan Nusa Dua Pasar 8 Desa Manunggal,” ujar Partini mengenang masa itu.
Dengan mata berkaca menahan tangis, Partini berharap, H Syahrijal SE segera menyelesaikan pembayaran tanah miliknya dengan harga saat ini dan kalau tak dibayar dia meminta surat tersebut dibalik namakan lagi kepada dirinya. “Saya minta Pak Haji segera melunasi pembayaran tanah itu dengan harga sekarang, kalau tidak balik nama kan lagi ke saya,” tegasnya.
Dijelaskannya, pada Selasa 11 Juni 2024 lalu, telah dilakukan pertemuan dengan H Syahrijal SE di Kantor Lurah Kota Bangun untuk menyelesaikan masalah sengketa pembayaran pembelian tanah nya itu, namun tak menemukan jalan penyelesaian.
Partini bertekad, melalui kuasa hukumnya, jika tak diselesaikan masalah tanah miliknya itu, H Syahrijal SE akan dituntutnya di jalur hukum. “Kalau tidak diselesaikan dalam waktu dekat ini, saya bersama pengacara saya akan melakukan langkah hukum,” pungkasnya.
AKUI BALIK NAMA NAMUN BANTAH BELUM BAYAR
H Syahrijal SE dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/6/2024) mengakui telah membalik nama SHGB No. 61/Kota Bangun dari nama Partini menjadi nama dirinya namun belum melunasi pembayaran tanah, dia mengakuinya balik nama SHGB itu, namun pria akrab disapa Pak Haji ini membantah belum membayar pembelian tanah dari Partini.
“Iya lah nama saya. Ada lengkap semuanya. Nanti lah saya kasi data-datanya. Ada pertemuan pulak saya ini,” katanya menjawab wartawan via ponselnya.
Dia mengaku sudah membayar pembelian tanah kepada Partini. “Itu tak bisa dibicarakan di telpon. Mana mungkin tak ada bukti ah. Lengkap, kwitansinya juga ada. Nantilah saya kasi,” katanya lagi.
Ditanya soal pertemuan di Kantor Lurah Kota Bangun, Syarijal mengakui pertemuan itu, namun dia berdalih Partini tak membawa surat penjualan antara dirinya dan Partini. “Semua ada, udah lengkap ada kwitansinya sidik jarinya, mana mungkin kita zolim. Nanti bukti-buktinya kita berikan lengkap. Aku ada tamu ni, nanti kita ketemu ya,” pungkasnya menutup sambungan ponselnya.
Sementara sumber wartawan menyebutkan, Kamis (13/6/2024) SHGB No. 61/Kota Bangun yang dulunya bernama Partini saat ini beralih menjadi nama H Syahrijal SE. “H Syahrijal SE,” kata sumber kepada wartawan menjawab kepemilikan SHGB No. 61/Kota Bangun itu. (re/za)








