FORUM MEDAN | Desakan LBH Medan yang meminta KPK mengusut kerjasama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra dalam pembangunan ribuan rumah mewah dan eklusif di lahan peralihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Deliserdang dan meminta dihentikan terjawab.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berjanji akan mengecek informasi yang dipublikasikan berbagai media atas statemen desakan Wakil Ketua LBH Medan M Alinafiah Matondang SH Mhum itu.
Kepada wartawan, Rabu (30/10/2024) Tim Juru Bicara KPK RI Budi Prasetyo mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu informasi yang ditayangkan atas kerjasama PT NDP dengan PT Ciputra dalam pembangunan ribuan rumah mewah bernilai triliunan rupiah itu. “Waalaikumsallam Wr Wb. Kami cek dulu informasi ini ya Pak,” kata Budi Prasetyo.
Pada Maret 2023 lalu, Deputi Korsup KPK RI Didik Agung Widjanarko juga pernah menyampaikan atas janjinya akan menyampaikan ke Satgas informasi berubahnya lahan HGU PTPN II menjadi Komplek Elit Citraland Helvetia
Sementara dilaman Whats App Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Rabu (30/10/2024), admin di Ponsel 0811-959-575 memaparkan mekanisme laporan dan pengaduan masyarakat.
Berikut tutorialnya : Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengaduan sebaiknya mencakup substansi laporan sebagai berikut:
- Membuat kronologis kasus yang menjelaskan siapa pihak terkait (nama lengkap dan jabatan), melakukan penyimpangan apa, kapan penyimpangan terjadi, dimana penyimpangan terjadi, dan bagaimana penyimpangan dilakukan, beserta informasi nilai kerugian negara/ suap/gratifikasi yang terjadi
- Dilengkapi dengan identitas pelapor yang jelas dan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk keperluan konfirmasi laporan lebih lanjut
- Dilengkapi dengan data pendukung (data, dokumen, gambar dan/atau rekaman) yang menjelaskan adanya dugaan tindak pidana korupsi/penyimpangan
Demikian penjelasan kami dan atas peran sertanya kami ucapkan terima kasih.
Salam, Dit. Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat-KPK.
PRABOWO MINTA HENTIKAN PERUMAHAN EKSLUSIF
Atas permintaan LBH Medan yang mendesak pemerintah menghentikan kerjasama PT NDP dan PT Ciputra dalam membangun rumah mewah Citraland di peralihan HGU PTPN II di Deliserdang, tegas disepakati Presiden RI Prabowo Subianto.
Statemen Ketua Umum Gerindra atas permintaan menghentikan pembangunan rumah ekslusif ini terekspos berbagai media nasiolan dalam statemen Menteri Perumahan dan Pemukiman Maruarar Sirait kemarin.
Dilansir beberapa media nasional Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan keinginan Presiden Prabowo Subianto, bahwa tidak ada lagi pembangunan perumahan eksklusif. Oleh karena itu, untuk mencegahnya bisa dimulai dengan melaksanakan edukasi kepada para pengembang.
“Kita bisa jelaskan edukasi tujuannya apa? Kita kan orang-orang pinter tuh bisa diedukasi dan punya hati ya,” ungkap Ara di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Ara pun membeberkan mengapa tidak boleh ada perumahan eksklusif di Indonesia. Ini disebabkan oleh perbedaan suku, etnis, ras, maupun agama. “Jadi, kita harus punya filosofis itu yang kuat. Nah, itu juga tampak dari perumahan-perumahan kita,” tambah dia.