HUKUM  

Kerjasama NDP dan Ciputra di Citraland akan Dicek KPK, Maruarar Bilang Prabowo Minta Hentikan Bangun Perumahan Eklusif

a0c2b9bb 81ed 45e2 9183 49f3c3dcda1a

Abdul Rahim Lubis juga menjelaskan, PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT NDP telah mendapat izin dari Kementrian BUMN dan Menteri ATR/BPN serta mendapatkan 2 surat pendapat hukum dari Kejaksaan Agung RI terkait proyek Kota Deli Megapolitan yang diajukan PTPN II Persero melalui PT NDP tanggal 14 Juni 2019 dan 04 Desember 2019.

LEMPAR BOLA
Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Surbekti membenarkan Komplek Mewah Citraland di Helvetia, Sampali dan Tanjung Morawa di bangun diatas lahan peralihan HGU Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I. Dia tak merinci apa status lahan itu saat ini. Namun informasi didapat, lahan itu kini menjadi HGB atasnama PT Nusa Dua Propertindo.

“Ooh semua sdh diatur dalam perjanjian kerjasamanya ptpn2 dgn citraland…nama2 wilayah Helvetia, tanjung morawa dan sampali merupakan representasi dari ptpn2 dulu,” kata Top Majemen PT Nusa Dua Propertindo ini, Selasa (29/10/2024) via pesan Whats App nya.

Sayangnya, Iman Surbekti terkesan ogah menjelaskan detail kerjasama dan mekanisme kesepakatan dan berapa perolehan keuntungan negara melalui perusahaan yang dipimpinnnya itu.

Dia memilih melempar bola ke manajemen Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I untuk memberikan keterangan ke media. “Maaf klu mau tau lebih jauh, silakan ke ptpn2 yg sekarang jadi regional 1,” pungkasnya.

Iman Surbekti yang dicecar berbagai pertanyaan kembali, tak menjawab. Di laman Whats App nya terlihat hanya dua centang biru tandanya Petinggi PT Nusa Dua Propertindo ini membawa pesan media.

INI KATA CITRALAND
Sementara, Manajemen PT Citraland yang dihubungi media ini,Selasa (29/10/2024) cepat meresepon. Hanya hitungan detik, admin PT Citraland dengan nomor Whats App +62 888-0855-XXXX menjawab.

“Terima kasih Bapak/Ibu Irfandi, Marketing Executive kami akan segera menghubungi Anda untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai pertanyaan Anda. Jika ada hal lain yang ingin ditanyakan, jangan ragu untuk menghubungi kami,” jawab Citraland melalui pesan Whats App bisnisnya.

Berselang beberapa menit saja, seorang mengaku berinisial PS di Nomor Whats App +62 822-9454-XXXX mengirimkan pesan ke laman WA media iini.

Marketing PT Citraland Tanjung Morawa ini membenarkan perumahan yang dijualnya itu bekerjasama dengan PT Nusa Dua Propertindo. “Iyaa benar pak, kita bekerjasama dengan PT Nusa Dua Propertindo, dan sudah KSO juga pak dan diketahui oleh kementrian BUMN dan BPN pak,” jawabnya di pesan WA.

Ditanya status tanah Perumahan Citraland Tanjung Morawa, PS mengatakan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan akan dilanjutkan dengan dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Saat ini pastinya masih HGB pak dan nantinya akan pecah ke SHM setelah serah terima dan setelah AJB BN pak,” jelasnya.

Dia selanjutnya mengirimkan brosur dan daftar harga Komplek Citraland Tanjung Morawa dengan harga amat fantastis antara Rp. 671 Juta hingga Rp. 1,19 Miliar. Dia juga mengaku, fokus di pemasaran Citraland Tanjung Morawa. Namun menyangkut harga di Komplek Citraland Sampali, PS menaksir harganya sekitar 2 miliaran rupiah karena bangunan berlantai 2.

Marketing dalam tampilan profile WA nya berwajah anggun ini juga mengatakan, Komplek Citraland Helvetia telah terjual semua alias sold out.

“Untuk helvetia sudah sold pak, yg tersedia saat ini hanya Citraland Tanjung Morawa dan Citraland Sampali pak. Untuk harga sampali juga saya tidak ada pak, karena kita fokus jual citraland tanjung morawa pak,” balasnya.

Ditanya harga perunit di Komplek Citraland Sampali, dia memperkirakan beda jauh dengan yang di Tanjung Morawa. “Lumayan pak beda jauh. Karena di sampali rumah paling kecil 2 lantai pak. Tidak ada yg 1 lantai. Estimasi start di 2M-an pak,” pungkasnya.

Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan Sampali dibangun PT Ciputra di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Diperkirakan ratusan gedung mewah berdiri di atas lahan peralihan HGU PTPN II ini.

Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan Tanjung Moarwa dibangun PT Ciputra di Jalan Sultan Serdang Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, ribuan rumah dengan harga Rp. 671 juta hingga Rp. 1,19 miliar ini akan berdiri di bekas kebun itu.

Sedangkan, Komplek Citraland Helvetia yang dikhabarkan ratusan unitnya telah habis terjual di bangun di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.

ATURAN HUKUM
Dikutip dari berbagai artikel, aturan penggunaan tanah terang dijabarkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.

UUPA merupakan landasan utama hukum agraria di Indonesia. Undang-undang ini menyatakan bahwa tanah di Indonesia harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pasal 2 Ayat 1: Negara memiliki wewenang untuk mengatur peruntukan dan penggunaan tanah.

Pasal 7: Membatasi penguasaan tanah secara berlebihan dan mencegah adanya monopoli tanah.

Pasal 10: Mengatur agar tanah dikelola dan dimanfaatkan secara produktif oleh pemiliknya, dengan prioritas pada mereka yang bekerja langsung di atas tanah (petani atau penggarap tanah).

Aturan detail juga diamanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian yang mengatur pembagian tanah eks HGU kepada petani dan buruh tani.

Pasal 1 dan Pasal 2: Tanah yang sudah dicabut hak guna usahanya (eks HGU) bisa diambil alih oleh negara dan kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang berhak.

Redistribusi tanah ini adalah bagian dari reforma agraria, di mana tanah diberikan kepada individu yang memenuhi syarat, terutama petani yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.

Dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria juga menjelaskan penegasan bahwa tanah eks HGU adalah salah satu objek reforma agraria, yang bisa didistribusikan kepada masyarakat sebagai bagian dari program redistribusi tanah.

Pasal 4: Redistribusi tanah diutamakan kepada petani kecil, buruh tani, masyarakat adat, atau masyarakat miskin yang memerlukan lahan untuk penghidupan. Reforma agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha juga mengamanatkan, jika masa berlaku HGU habis dan perusahaan tidak memenuhi syarat atau tidak lagi memerlukan tanah tersebut, maka tanah dapat dikembalikan ke negara dan dialokasikan kembali, dengan prioritas kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan.

Dengan adanya berbagai aturan tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan redistribusi tanah eks HGU kepada rakyat. Redistribusi ini diutamakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani kecil dan masyarakat yang tidak memiliki lahan, sesuai dengan tujuan reforma agraria. (*)