HUKUM  

Kerjasama NDP dan Ciputra di Citraland akan Dicek KPK, Maruarar Bilang Prabowo Minta Hentikan Bangun Perumahan Eklusif

a0c2b9bb 81ed 45e2 9183 49f3c3dcda1a

Sebagai contoh, dia meminta kepada para pengembang agar setiap perumahan dibangun dengan adanya tempat-tempat beribadah. “Perumahan-perumahan itu kalau bisa ada masjidnya, ada gereja, ada pura, ada vihara. Jadi, itu suatu hal yang baik ya, jadi enggak eksklusif,” lanjutnya.

Selain itu, Ara juga menekankan pemerintah tidak ingin menciptakan lingkungan perumahan yang terkesan seperti negara di dalam negara. Maka dari itu, langkah pembangunan ke depan harus menghindari kesan tersebut. “Kita tidak mau bikin negara di dalam negara. Jadi, kita juga harus mulai dengan sesuatu yang baik, yang tidak eksklusif,” tuntas dia.

Diberitakan kemarin, Selasa (29/10/2024) Wakil Ketua LBH Medan M Alinafiah Matondang SH MHum meminta KPK RI menyelidiki kerjasam PT NDP dan PT Ciputra. Selain itu aktivis hukum meminta pemerintah menghentikan kerjasama pembangunan rumah mewah di lahan peralihan HGU PTPN II itu.

TAK RESPON
Kasubbag Humas PTPN I Region I Rahmat Hidayat tak berkomentar atas konfirmasi wartawan dalam kerjasama anak perusahaan mereka PT NDP denga PT Ciputra itu. Dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (30/10/2024), Jurubicara perusahaan BUMN berkumis tipis ini mengaku sedang rapat dengan pimpinannya.

Pejabat Aset dan Hukum PTPN I Region I Ganda Wiatmaja hanya menjawab singkat konfirmasi wartawan, Rabu (30/10/2024). Dia meminta wartawan menghubungi humas perusahaan plat merah itu. “Bang ke humas ya biar koordinasinya 1 pintu,” jawabnya singkat via WA nya.

Tak respon juga dipertontonkan, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Deliserdang Abdul Rahim. Tak sehuruf pun membalas konfirmasi tertulis yang dlayangkan media ini, Selasa (29/10/2024) ke laman Whats App dua pejabat pertanahan ini.

Sebelumnya, pada wartawan Kamis 16 Maret 2023 lalu, Askani membenarkan adanya penerbitan HGB dari sebagaian HGU Nomor 111 di PTPN II Kebun Helvetia yang selanjutnya sebagian menjadi ratusan rumah mewah Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan. Namun untuk detailnya diketahui oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang.

Pada Senin 20 Maret 2023 lalu, Kakantah Deli Serdang Abdul Rahim Lubis menginformasikan, rencana kerjasama PTPN II Persero dengan PT Ciputra seluas 8.000 hektar lahan HGU perusahaan plat merah itu. “Ya itu rencana jangka panjang 8.000 hektar, kalau rencana jangka pendek belum tahu kita,” katanya.

Abdul Rahim Lubis menjelaskan, HGB PT Nusa Dua Propertindo masih di Helvetia seluas 6,88 hektar yang diterbitkan Kantah Deliserdang. “Yang udah terbit HGB masih 6,88 Hektar di Desa Helvetia,” terangnya kala itu.

Dalam jabaran tertulis diterima wartawan dari Kakantah Deliserdang dijelaskan, HGU Nomor 111 atasnama PTPN II Persero dilakukan pemisahan sebagian seluas 6,88 hektar, hasil pemisahan dilakukan Inbreng ke dalam PT Nusa Dua Propertindo yang menjadi HGU Nomor 5.368 atasnama PTPN II Persero seluas 68.810 meter persegi.

HGU Nomor 5.368 atasnama PTPN II Persero seluas 68.810 meter persegi berdasarkan Surat Menteri ATR/KBPN Nomor HR.01.03/1647/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 perihal pelepasan sebagian Hak Guna Usaha Nomor 111/Helvetia seluas 6,88 hektar.

Selanjutnya diterbitkan HGB Nomor 1905 atasnama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berasal dari HGU Nomor 5.368 yang dimohonkan PT NDP dengan kelengkapan Salinan Akta Inbreng Nomor 121 tanggal 8 Desember 2020 diperbuat oleh M Zunusa SH MKn Notaris di Kabupaten Deliserdang tentang pelepasan HGU PTPN II seluas 6.88 hektar sebagai pemasukan modal PTPN II ke dalam PT NDP dan Akta Penegasan Nomor 106 tanggal 21 November 2021.

HGB Nomor 1905 atasnama PT Nusa Dua Propertindo tersebut selanjutnya dipecah menjadi ratusan HGB dengan nomor 1907/ Helvetia sampai dengan HGB Nomor 2143/ Helvetia.

Disinggung atas telah dipecahnya HGB Nomor 1905/Helvetia atasnama PT Nusa Dua Propertindo yang sebagian menjorok ke pinggir Sungai Sekambing Desa Helvetia, Kakantah Deliserdang mengaku, batas bantaran sungai harus diberikan jarak antara 10 sampai dengan 15 meter dari pinggir sungai tersebut.