MEDAN FORUM | Keempat terdakwa perkara korupsi terkait pembangunan Gedung Balei Merah Putih Kota Pematangsiantar, Jumat sore (2/1/2026) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing diganjar 3,5 tahun penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Baik Hairullah B Hasan selaku Direktur Utama (Dirit) PT Tekken Pratama (TP), Heriyanto sebagai Direktur, Hary Gularso selaku tenaga ahli maupun Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara (IKW) Safnil Wizar selaku konsultan pengawas, diyakini telah terbukti bersalah mepakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain.
Atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negaraseesar Rp4,4 miliar terkait Pembangunan Gedung Balei Merah Putih tahun 2016-2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar,” urai Hendra.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama dua bulan.
UP
Khusus terdakwa Hairullah B Hasan, Heriyanto dan Hary Gularso dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp1,4 miliar, setelah dikurangi dengan yang telah dititipkan ke kejaksan.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda ketiga terpidana nantinya disita dan dilelang JPU.
Dalam keadaan harta bendanya juga tidak mencukupi memutupi UP tersebut, sambung Ferdinan Tampubolon, maka dipidana dengan 2,5 tahun penjara.
Terdakwa Hairullah sebelumnya telah menitipkan Rp130 juta, Heriyanto (Rp205 juta) dan Hary (Rp120 juta).
Sedangkan terdakwa lainnya, Safnil Wizar, selaku Dirut PT IKW tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP karena dinila tidak ikut menikmati keuangan negaranya.
Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Usai putusan dibacakan, Safnil Wizar langsung menyatakan banding. Sementara tiga terdakwa lainnya bersama jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Apakah terima atau banding.
Pada persidangan lalu, keempat terdslakwa dituntut agar masing-masing dipidana 4 tahun penjara dengan pidana denda dan UP kerugian keuangan negara yang sama.
Kejanggalan
Dalam dakwaan diuraikan, Tahun 2016 lalu PT Telekomunikasi (Telkom) Indonesia (Persero) Tbk berencana melakukan pengembangan pelayanan di atas lahan milik PT Telkom Jalan WR Supratman, Pematangsiantar.
Sebagai anak perusahaan bergerak di bidang ritel, PT Graha Sarana Duta (GSD) Area I Operation Medan dipercayakan untuk menindaklanjutinya.
Namun dalam pelaksanaannya belakangan ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Pengadaan IMB dan Amdal pembangunan gedung Telkom tidak tertuang dalam Rencana. (MR)







