FORUM MEDAN | Tim penasehat hukum (PH) terdakwa Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) nonaktif, Muhammad Armand Effendy Pohan yakni, Juliaman, SH, Wili Erlangga, SH, Stela Guntur SH dan Sahat Samosir SH dalam nota eksepsinya menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dan sangat dipaksakan.
Terlebih lagi dari nilai kerugian negara yang didakwakan jumlahnya selalu berubah-ubah hingga sampai persidangan.
Usai mendengar pembacaan nota eksepsi oleh tim PH terdakwa, JPU Mohammad Junio Ramandre akan memberi tanggapan. Namun majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara memberi kesempatan pada sidang berikutnya pada, Senin (25/10/2021) mendatang.
“Hari Senin nanti tanggapan dan Kamis berikutnya putusan Sela ya,” ucap Syafril Batubara seraya mengetuk palunya menunda sidang.
Hal yang sama juga ditegaskan tim PH terdakwa usai persidangan, apa yang tertera dalam nota eksepsinya dihadapan majelis hakim dan JPU diruang sidang Cakra2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/10/2021) siang.
“Kami menilai dakwaan yang disusun JPU itu tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Sebab ada pasal-pasal yang didakwakan JPU setelah kami baca ulang pasal-pasal yang didakwa itu semuanya tanggung jawab dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan hingga Pertanggungjawaban, semuanya ada di tangan KPA,” ungkap Julisman.
Mengapa tanggung jawab KPA, Julisman menjelaskan, disitulah fungsi adanya Unit Pelaksana Tugas (UPT).
“Kalau tidak mekanismenya seperti itu kan lebih baik proyeknya langsung dikerjakan oleh pusat saja tanpa ke UPT lagi, sebab prinsip UPT itu adalah mereka memanage sendiri kegiatan-kegiatan tersebut sampai dengan laporan pertanggungjawabannya juga,” jelasnya.
Dikatakan Julisman lagi, perihal tentang penerimaan uang yang menurutnya agak aneh. Apalagi pihaknya yang terus ikut mendampingi sejak awal, baik di tingkat penyidikan hingga persidangan.
“Dari mulai penyidikan kami juga yang mendampingi itu kenapa selalu (nilai uang) berubah-ubah. Awalnya kisaran Rp500 juta, kemudia naik lagi menjadi Rp970 juta nah sekarang di dakwaan kok menjadi Rp1,070 Miliyar.
“Ini ada apa, kami meyakini ini sengaja dibuat-buat bagaimana caranya untuk jerat klien kami bisa dihadapkan ke pengadilan ini,” tegas Julisman lagi.
Soal disinggung perihal adanya permintaan fee sebesar 13 persen, Juslisman menjelaskan, sesuai keterangan saksi didakwaan bahwa kepala dinas minta 13 persen. Jadi apabila dikalikan dengan nilai proyek maka, nilainya tidak cocok bukan Rp1 miliar lebih lagi.
“Malah nilainya hanya Rp300 jutaan saja, sehingga yang berubah-ubah inilah yang menjadi perhatian kami, apalagi itu hanya keterangan Kepala UPT sendiri tanpa didukung keterangan saksi-saksi. Itulah yang menjadi bahan eksepsi kami,” terang Juslisman. “Selain itu tentang locus (tempat) perkara pidana, seharusnya lengkap dan jelas,” ungkapnya.
“Tapi ini kan tidak, terus kalau misalnya soal menerima, maka pasal gratifikasi harusnya diterapkan, tapi pasal (gratifikasi) ini kan tidak dikenakan,” sebutnya lagi.
Lalu, “tentang pemberian uang, itu selalu di Kota Medan semua di dalam dakwaan, tidak di UPT Binjai. Maka itulah salah satu pengaburan dalam eksepsi kami ini,” paparnya lagi.
Oleh sebab itu, pihaknya menilai kasus ini sangat dipaksakan, diduga ada sesuatu hal yang memaksakan ini naik demi sebuah kepentingan.
“Kami tidak bisa juga memastikan itu, tapi dugaan itu ada, apalagi menyangkut klien kami ini mencalonkan sebagai Sekda di provinsi tapi itu nggak bisa kita buktikan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, selain Kadis BMBK Provsu, Muhammad Armand Effendy Pohan, tiga terdakwa lainnya yakni Ir. Dirwansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat TA. 2020, Agussuti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Tengku Syahril, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.(Apri)







