FORUM JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan dua tersangka baru terkait permasalahan kasus korupsi PT Garuda Indonesia (Persero). Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyatakan dua tersangka tersebut yakni Emirsyah Satar (ES) dan Soetikno Soedarjo (SS).
Burhanuddin mengatakan kedua tersangka tersebut merupakan sebagai mantan Direktur Utama Garuda Indonesia dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso.
Ia menjelaskan kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar undang-undang terkait tindak pidana korupsi. Dia menyatakan kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan lantaran keduanya tengah menjalani hukum pidana dalam kasus yang ditangani KPK.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencapai Rp 8,8 triliun. Kerugian tersebut akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN. Adapun kerugian juga terjadi akibat para tersangka tidak menerapkan prinsip business judgment rule, sehingga mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.
“Kejaksaan telah melakukan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi PT Garuda. Tapi yang utamanya pada hari ini kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai Rp 8,8 triliun untuk kerugian yamg ditimbulkan oleh PT Garuda,” ujar Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Selain itu, Kejagung menetapkan Direktur Utama Garuda Indonesia tahun 2004-2014 Emirsyah Satar (ES) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia. “Sejak Senin 27 juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan 2 tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda. Kedua SS (Soetikno Soedarjo) selaku Direktur Mugi Rekso Abadi,” ucapnya.
Burhanuddin mengatakan, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kendati demikian, Kejagung tidak melakukan penahanan karena kedua tersangka tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang ditangani KPK. “Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” ujar dia.
Emirsyah kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat akibat terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, penyelidikan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan Kementerian BUMN atau disebut program bersih-bersih BUMN.
“Program bersih-bersih BUMN tadi yang disampaikan Pak Jaksa Agung ini bukan program seperti istilahnya kita hanya ingin menangkap, tetapi yang terpenting bagaimana program ini kita memperbaiki sistem yang ada,” ujar Erick Thohir saat konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Menurut Erick Thohir, kasus korupsi hampir setiap tahun terjadi namun hal ini tidak bisa dibiarkan. Untuk itu pemerintah perlu memperbaiki sistem yang rusak tersebut agar dapat meminimalisir kasus korupsi di badan BUMN. “Program ini juga bukan hanya program penangkapan, tapi bagaimana program ini bisa menyelamatkan, merestrukturisasi, dan sebuah solusi yang baik untuk kita semua,” ucapnya.
Dia mengatakan, kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia dapat diusut dengan adanya kolaborasi antar institusi pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Ini adalah bukti bagaimana kita kalau mau berkolaborasi dengan baik sesama institusi pemerintah dan tentu dikelola secara profesional dan transparan kita bisa menghasilkan sesuatu yang baik buat negara dan bangsa ini,” tuturnya. (K.3.3.1/Ananda Rizky Syahreza)







