HUKUM  

Mahasiswa Desak Kejati Sumut Periksa Kadis DPMPN Simalungun, Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Rp 2,7 Miliar

Korupsi Bibit
Massa aksi bersama perwakilan Penkum Kejati Sumut usai berunjukrasa masih menyempatkan diri berfoto bersama

FORUM MEDAN | Massa tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara kembali menggeruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (21/7/2022). Massa mendesak institusi Adhyaksa itu segera mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori/Desa (DPMPN) Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Dalam aksinya, massa juga menyoroti penyalahgunaan wewenang pejabat DPMPN Pemkab Simalungun yang ditengarai mengintervensi dan memaksa kepala desa se-Simalungun untuk membeli bibit pohon yang harganya selangit karena dimark-up.

“Kami kembali hadir di depan Kantor Kejatisu untuk mencari keadilan. Sebelumnya pada 17 Juni 2022 lalu, kami sudah menyampaikan laporan secara resmi dugaan tindak pidana korusi  di DPMPN Pemkab Simalungun terkait pengadaan bibit pohon yang bersumber dari Dana Desa T.A 2022,” ujar koordinator aksi, Zulfahri Tambusai.

Zulfahri optimis aparatur Kejati Sumut dibawah kepemimpinan Kajati Idianto SH MH tidak akan membiarkan kasus-kasus korupsi menggurita di Sumatera Utara, khususnya di Simalungun. Ia percaya Kejati Sumut akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit yang ditengarai sistemik, dengan melibatkan pejabat DPMPN Pemkab Simalungun.

“Kami percaya Kajati Sumut Pak Idianto SH MH punya komitmen kuat memberantas korupsi, sesuai arahan Jaksa Agung Pak ST Burhanuddin. Untuk itu, kami meminta Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas DPMPN Pemkab Simalungun Jonni Saragih, yang diduga kuat telah melakukan korupsi sistemik dan terencana dengan mengintervensi kepala Desa se-Kabupaten Simalungun demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok. Kedatangan kami juga untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang sudah kami sampaikan,” tegas Zulfahri.

Korupsi
Sebagian massa SAMPAI memajang poster sedangkan puluhan lainnya berada di depan Kejati Sumut

Setelah menyampai orasi dengan tertib, masa aksi kemudian ditanggapi oleh Zuliana PC Sinaga perwakilan Penkum Kejatisu. “Selamat siang, terimakasih buat adik-adik mahasiswa yang sudah datang kemari menyampaikan aspirasi dari Solidaritas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara. Kami mewakili Penkum Kejatisu sedang mempelajari dan sudah kami sampaikan pada pimpinan, bukan berarti kami main-main. Kami mau ini segera dituntaskan, tapi kami cek pelajari dulu. Bersabarlah kalian. Pokoknya sudah kami sampaikan kepada pimpinan, tapi ada aturannya. Kita tetap bekerja sama ya, agar kasus ini cepat selesai,” tutupnya.

Merespon hal tersebut, Ketua Solidaritas Aksi Mahasiswa dan  Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara Azwardi Nasution berharap kasus ini menjadi perhatian khusus Kejatisu. “Jangan ada main mata antara pihak penegak hukum dengan oknum Dinas DPMPN Simalungun. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, sehingga hukum tegak lurus tanpa pandang bulu di Sumatera Utara, terkhusus di Kabupaten Simalungun,” tukas Azwar.

Sebelumnya, SAMPAI Sumatera Utara sudah melakukan aksi yang pertama di Kantor Kejatisu pada 11 Juli 2022 lalu. Disebutkan, program pemerintah untuk melestarikan lingkungan hidup di Kabupaten Simalungun berupa pengadaan bibit pohon, terdapat banyak kejanggalan, dan diduga kuat adanya korupsi serta penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum Dinas DPMPN Pemkab Simalungun.

Sesuai dengan investigasi SAMPAI Sumut di lapangan, untuk setiap bibit pohon dibandrol dengan harga Rp100.000. Fakta di lapangan bibit pohon yang sampai ke kantor kepala Desa berukuran 30-40 cm dan sesuai hasil cek harga lapangan untuk bibit pohon seperti itu hanya Rp20.000-30.000 per bibit pohon, sehingga negara dirugikan sekitar Rp70.000 per bibit pohon.

Apabila dirata-ratakan, setiap desa membeli 100 batang bibit pohon dikali Rp100.000 per bibit pohon dikali 386 desa maka diduga negara dirugikan kurang lebih Rp2,7 miliar. Faktanya banyak desa yang membeli lebih dari 100 batang bibit pohon. “Yang lebih mengherankan lagi program tersebut diduga tidak pernah dibahas dalam rapat musyawarah desa, sehingga kuat dugaan adanya pelanggaran hukum berupa manipulasi Hasil Musyawarah Desa,” tutur Azwardi Nasution.

Selain itu, SAMPAI Sumut meminta Kejatisu memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta perusahaan penyedia bibit dalam program tersebut, diantaranya CV RS dan CV ST, dan memeriksa seluruh pangulu nagori di Kabupaten Simalungun yang menganggarkan ADD-nya untuk pembelian bibit pohon. (zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *