Pleidoi Korban Dijadikan Terdakwa PKDRT Ungkap Dugaan Rekayasa, Sherly: “Ini Jelas  Kriminalisasi”

Sherly di Penghujung Sidang: "Saya Berharap Hakim Melihat Perkara ini Sesuai Fakta-fakta yang Telah Terungkap di Persidangan"

1
Korban yang dijadikan Terdakwa PKDRT, Sherly memberikan keterangan saat ditanyai sejumlah wartawan usai persidangan di PN Lubuk Pakam. Sherly berharap pengadilan mampu membedakan antara tuduhan rekayasa dan kebenaran. (foto: forumkeadilansumut.com)

“Saya hanya seorang ibu. Setiap kali saya melangkah ke ruang sidang, saya selalu berdoa agar kebenaran tidak dikalahkan oleh rekayasa. Selama ini, saya menangis dalam diam, berusaha tetap tegar demi anak-anak saya. Saya ingin anak-anak saya kelak mengetahui bahwa ibunya tidak menyerah ketika difitnah, tetapi memilih memperjuangkan kebenaran melalui pengadilan. Saya percaya, sekuat apa pun kebohongan disusun, pada akhirnya kebenaran akan tetap menemukan jalannya.”

Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (9/7/2026) sore, tak lagi sekadar menjadi tempat adu argumentasi hukum antara jaksa dan penasihat hukum. Di ruangan itu, seorang ibu rumah tangga bernama Sherly duduk di kursi pesakitan menghadap majelis hakim dengan mata berkaca-kaca. Ibu tiga anak itu menyampaikan satu kalimat yang baginya lebih dari sekadar pembelaan.

Ia tidak berteriak. Tidak pula menyampaikan kemarahan. Dengan suara yang berusaha tetap tegar, Sherly menatap majelis hakim yang dipimpin Hisar Sitanggang.

“Yang Mulia, saya tidak ada melakukan seperti yang dituduhkan. Ini jelas kriminalisasi bagi saya,” ucapnya lirih.

Kalimat itu menjadi penutup dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung berbulan-bulan dalam perkara dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.

Bagi Sherly, perkara tersebut bukan hanya menyangkut ancaman hukuman satu bulan penjara sebagaimana tuntutan jaksa, melainkan juga menyangkut nama baik, harga diri, dan perjuangannya membuktikan bahwa dirinya bukan pelaku, melainkan korban dari sebuah konflik rumah tangga yang berujung di meja hijau.

2
Suasana persidangan perkara PKDRT yang mendudukan seorang ibu yang sebenarnya korban dijadikan terdakwa. (foto: forumkeadilansumut.com).

Suasana persidangan sore itu, memang berlangsung lebih hening dibanding agenda-agenda sebelumnya. Tidak ada lagi pemeriksaan saksi maupun ahli. Sidang memasuki tahapan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum.

Majelis hakim hanya mengajukan beberapa pertanyaan kepada Sherly.

Jawaban perempuan itu singkat. Namun di balik kata-kata yang sederhana, tersimpan beban panjang yang selama dua tahun terakhir ia rasakan sejak peristiwa 5 April 2024 di sebuah rumah di kawasan Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Usai sidang, Sherly kembali menyampaikan harapannya kepada awak media.

Ia berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan. Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Sherly tidak ada menganiaya Rolan yang kini sudah menjadi mantan suaminya.

“Saya berharap hakim melihat seluruh fakta yang sudah muncul di persidangan,” katanya.

Di penghujung pernyataannya, Sherly memilih menyerahkan semuanya kepada keyakinannya.

Ia mengutip Mazmur 9:9-10, “Tuhan adalah tempat perlindungan bagi orang yang terinjak, tempat perlindungan pada masa kesesakan.”

Kemudian dilanjutkan dengan Mazmur 37:28, “Sebab Tuhan mencintai hukum, dan Ia tidak meninggalkan orang-orang yang dikasihi-Nya.”

Bagi Sherly, ayat-ayat itu bukan sekadar kutipan kitab suci, melainkan sumber penguatan di tengah proses hukum yang menurutnya telah menguras tenaga, pikiran, dan emosinya.

Sherly berharap pengadilan mampu membedakan antara tuduhan rekayasa dan kebenaran.

“Kalau hari ini saya masih bisa berdiri, itu karena Tuhan yang menguatkan saya. Saya percaya Tuhan tidak pernah meninggalkan orang yang berharap kepada-Nya. Saya yakin air mata tidak pernah sia-sia di hadapan Tuhan. Akan tiba waktunya Dia membuka semuanya, memperlihatkan siapa yang benar dan siapa yang keliru. Saya berharap hakim melihat perkara ini sesuai fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.”

Sherly Korban KDRT
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Sherly (kanan atas) yang berbalik menjadi terdakwa bersama tim kuasa hukumnya (kiri atas), saat berjuang mencari keadilan di ruang sidang PN Lubuk Pakam. (foto:forumkeadilansumut.com)

Sebelumnya, tim penasihat hukum yang terdiri dari Jonson David Sibarani SH MH dan Togar Lubis SH MH membacakan pleidoi panjang yang menguraikan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan.

Mereka menyatakan sejak awal meyakini Sherly tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Sebaliknya, mereka menilai justru Sherly merupakan korban dalam peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024 silam.

Menurut tim penasihat hukum, rumah di kawasan Cemara Asri yang menjadi lokasi kejadian kini menjadi saksi bisu atas sebuah peristiwa yang, menurut mereka, tidak pernah terekam secara utuh.

Mereka menggambarkan CCTV di rumah tersebut seolah “dibutakan matanya dan dibisukan mulutnya”, karena rekaman yang ditampilkan di persidangan dinilai tidak lagi utuh.

Tim penasihat hukum menduga rekaman yang diajukan jaksa telah mengalami pemotongan atau penyuntingan sehingga bagian-bagian penting yang menurut mereka dapat menjelaskan peristiwa sebenarnya justru tidak ditampilkan.

Menurut mereka, rekaman yang seharusnya memperlihatkan visual maupun suara sebelum listrik rumah padam tidak pernah dihadirkan ke persidangan.

Padahal, berdasarkan keterangan saksi Lily Kamsu, sebelum listrik padam terdengar Sherly berteriak meminta pertolongan.

“Tolong ko Erwin… Tolong…”

Keterangan serupa juga disampaikan Irfansyah Putra, petugas keamanan Komplek Cemara Asri, yang mengaku mendengar suara seorang perempuan meminta tolong ketika memasuki rumah.

Bagi tim pembela, fakta itu memunculkan pertanyaan besar.

“Mengapa seseorang berteriak meminta tolong apabila tidak sedang mengalami sesuatu yang buruk?” demikian garis argumentasi yang mereka sampaikan di hadapan majelis hakim.

b
Penasehat hukum Jhonson Sibarani SH MH bersama rekannya Togar Lubis SH MH memaparkan sejumlah kejanggalan dalam perkara yang menjerat kliennya Sherly.

Video Baru Muncul Setelah Tuntutan

Perdebatan mengenai alat bukti semakin menguat ketika, menurut tim pembela, muncul video lain di media sosial setelah jaksa membacakan tuntutan.

Dalam persidangan sebelumnya, Rolan disebut telah menyatakan seluruh rekaman yang dimilikinya telah diserahkan kepada penyidik. Namun, setelah tuntutan dibacakan, justru muncul video lain yang memperlihatkan adegan berbeda.

Video tersebut memperlihatkan Lily Kamsu menarik paksa Yanty di anak tangga.

Adegan itu dinilai bertolak belakang dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan di persidangan.

Atas dasar itu, penasihat hukum menilai muncul potensi persoalan hukum baru apabila benar masih terdapat rekaman lain yang tidak pernah diserahkan sejak awal proses penyidikan.

Ahli Digital Forensik Tak Dihadirkan

Tim pembela juga menyoroti tidak dihadirkannya ahli digital forensik ke persidangan.

Menurut mereka, keberadaan ahli tersebut sangat penting untuk memastikan apakah rekaman yang diputar benar-benar merupakan rekaman asli CCTV atau hanya tangkapan layar dari telepon genggam.

Mereka mempertanyakan tampilan video yang memperlihatkan antarmuka layar telepon seluler beserta tulisan “Axis”.

Bagi mereka, tanpa pemeriksaan ahli digital forensik, keaslian alat bukti elektronik tersebut menjadi tidak pernah benar-benar diuji secara ilmiah di persidangan.

3094b248 2621 494c 9bf4 76df662bd6ee
Saksi Yanty (kanan) bersama Sherly (baju coklat), didampingi penasihat hukum Togar Lubis SH MH (baju biru) dan Jhonson David Sibarani SH MH, menjawab konfirmasi wartawan usai persidangan.

Kuat Dugaan Kriminalisasi

Dalam bagian lain pleidoi, penasihat hukum bahkan menyebut kuat dugaan kriminalisasi terhadap Sherly.

Mereka menguraikan dugaan adanya komunikasi antara sejumlah pihak sejak Januari 2024 yang menurut mereka mengarah pada rangkaian peristiwa sebelum kejadian 5 April 2024.

Atas dasar itu, tim pembela menyatakan unsur mens rea atau niat jahat justru patut diduga berada pada pihak lain, bukan pada Sherly.

Seluruh argumentasi tersebut disampaikan sebagai dasar permohonan agar majelis hakim membebaskan Sherly dari seluruh dakwaan.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga menyatakan akan menyampaikan replik atau tanggapan atas pleidoi tersebut.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu pekan. (zas)