JAM Pidum Kejagung Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice

Jam Pidum Kejagung
JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana

Dalam kesempatan ini, JAM-Pidum menyampaikan bahwa prosesnya kalau melihat orang mencuri, ada karena faktor keadaan yang mendesak dan tidak bisa dihindari karena suatu kebutuhan atau mencuri karena profesi. JAM-Pidum melihat kondisi keluarga Tersangka JIMMY TAMAKA kurang baik pasca di PHK tempat dirinya bekerja dan harus membayar tunggakan kontrakan, bukan karena profesinya sebagai penjahat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Jaksa karena adanya restorative justice ini, berarti hati kita bekerja dan berempati terhadap keadaan Tersangka yang membutuhkan uluran tangan kita,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum melanjutkan, perkara dilimpahkan ke pengadilan menimbulkan stigma orang tersebut sebagai Terdakwa maupun Terpidana. Maka, dengan tidak melimpahkan perkara ke pengadilan, stigma itu kita hilangkan dimana kita kembalikan mereka ke masyarakat tapi dengan syarat.

“Tadi setelah mendengar penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, korban telah memaafkan Tersangka tanpa syarat. Ini yang saya apresiasi dan berterima kasih kepada Jaksa serta korban. Sebab, biasanya korban tidak puas apabila orang yang bersalah pada dirinya tidak dihukum, tapi ini ada pergeseran dimana masyarakat sudah mulai berempati terhadap kehidupan masyarakat, saudara dan kawan yang tidak mampu,” ujar JAM-Pidum.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1/Ananda Rizky Syahreza Siregar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *