FORUM MEDAN | Massa yang tergabung dalam Solidaritas Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara, Senin (11/7/2022), melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkait dugaan korupsi pengadaan bibit pohon di kabupaten Simalungun yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Ketua Solidaritas Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara Azwardi Nasution dalam orasinya mengatakan bahwa program pemerintah dalam melestarikan lingkungan hidup di Kabupaten Simalungun diduga kuat hanya dijadikan sebagai ajang untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.
“Sesuai dengan hasil investigasi kami di lapangan dan informasi dari sumber yang terpercaya bahwa dalam program tersebut terdapat banyak kejanggalan dan diduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang jabatan dan pelanggaran hukum oleh oknum Dinas DPMPN Kabupaten Simalungun,” katanya.
Tak hanya itu, dalam program tersebut juga diduga kuat adanya mark up harga bibit pohon. “Hasil investigasi kami, untuk setiap bibit pohon dibandrol dengan harga 100.000 / bibit pohon, sedangkan fakta di lapangan bibit pohon yang sampai ke kantor kepala desa berukuran 30-40 cm. Setelah cek harga lapangan, ternyata untuk bibit pohon seperti itu hanya seharga Rp 20.000-30.000 / bibit pohon,” paparnya.
Diduga kuat negara dirugikan sekitar Rp.70.000 / bibit pohon atau sekitar 70% dari harga yang dibandrol untuk setiap bibit pohon. Apabila dirata-ratakan setiap desa membeli 100 batang bibit pohon dikali Rp.100.000/bibit pohon dikali 386 desa maka diduga negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp 2.700.000.000. “Faktanya banyak desa-desa membeli lebih dari 100 batang bibit pohon,” ujarnya.
“Yang lebih mengherankan lagi program tersebut diduga kuat tidak pernah dibahas dalam rapat musyawarah desa. Diduga kuat adanya pelanggaran hukum dugaan manipulasi hasil musyawarah desa, dan diduga kuat adanya tekanan atau ancaman dari oknum Dinas DPMPN Kabupaten Simalungun terhadap 386 kepala desa agar mengikuti program ini dan menganggarkan dananya di dalam kas anggaran dana desa,” tambahnya.

Massa juga menyampaikan tuntutan, yakni:
- Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa JONNI SARAGIH selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (DPMPN) Kabupaten Simalungun diduga kuat telah melakukan pesekongkolan jahat dan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan demi untuk kepentingan pribadi dan kelompok, yakni dalam program Desa Tanggap Perubahan Iklim, program tersebut diantaranya adalah pengadaan Bibit Pohon Durian, Pohon Mangga dan Pohon Kelapa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa T.A 2022
- Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitment Kegiatan (PPK), Perusahaan penyedia bibit diantaranya: CV. Rika Sanjaya, CV. Sahabat Tua, dan Perusahaan lainnya yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi yang sistematik dan terencana demi mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok pada pengadaan bibit pohon durian, manga, dan kelapa diduga kuat Negara dirugika Rp.2.700.000.000,- yang bersumber dari Dana Desa T.A 2022.

- Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tingi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa seluruh Pangulu se Kabupaten Simalungun yang menganggarkan Dana Desa untuk pembelian bibit pohon untuk program ketahanan pangan T.A 2022 diduga kuat adanya permainan jahat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku diduga adanya manipulasi hasil musyawarah Desa.
- Meminta dan mendesak Kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memproses laporan Solidaritas Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara Nomor: 067/SAMPAI-SU/LP/VI/2022 pada tanggal 17 Juni 2022 terkait laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori/Desa (DPMPN) Kabupaten Simalungun pada Pengadaan Bibit Pohon yang Bersumber dari Dana Desa T.A 2022.
Aksi unjuk rasa tersebut ditanggapi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Staf Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Elizabeth, mengaku pihaknya sedang menelaah laporan yang sudah dilayangkan. “Laporan yang sudah di layangkan oleh adik- adik mahasiswa pada 17 Juni 202 yang lalu sedang dalam proses penelaahan di bagian Pidsus (Pidana Khusus), dan kami harapkan untuk bersabar karena kita punya tim dalam membidangi bagian bagian tertentu,” tuturnya.
“Dan kami minta waktu kepada adik-adik sekalian atas laporannya karena ini terkait dengan SOP Pidsus untuk megumpulkan data full baket data. Jjadi harap bersabar, tim jaksanya sedang melakukan penelaahan terkait laporan yang sudah disampaikan kepada kami,” papar Elizabeth.
“Kami juga perlu waktu untuk mengumpulkan data data yang kuat untuk selanjutnya akan diproses dan didapatkan kesimpulan akhir dari laporannya,” tutupnya.
Merespon tanggapan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut, Azwardi Nasution mengucapkan terimakasih, dan menyakini dan apabila dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut maka akan ditemukan pelanggaran hukum. “Kami berjanji akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” tutup Azwardi. (zas)







