Kejati Sumut Janji Analisa Dugaan Swasta Ambil Urukan Stadion Teladan

IMG 20240226 WA0525

Sementara itu, pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga Medan belum memberi keterangan terkait tanah urukan tersebut. Kadispora Medan, Damikrot Harahap belum menjawab kornfirmasi wartawan. Dua kali disambangi di kantornya Jalan Ibus Raya Medan, Selasa-Rabu (20-21/2/2024), tidak berhasil ditemui. Mirisnya, pejabat Dispora lainnya seakan menghindar terkait persoalan itu. “Pak Kadis tak ada pak, Sekdispora tak ada. Kabid Sanpras dan stafnya sedang ke lapangan,” kata Staf Resepsionis Dispora Medan, Nurhaida Lubis.

Upaya konfirmasi pun dilakukan melalui pesan WhatsApp. Sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada Damikrot, tidak direspon meski di laman WA itu sudah centang dua.

Menyikapi informasi ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto SH melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Yosgernold Tarigan, mengatakan pihaknya akan menganalisa informasi adanya urukan tanah diduga milik negara yang ditimbunkan ke lokasi proyek perumahan swasta.

Disinggung kemungkinan ada tidaknya kerugian negara atas dilepas atau dialihkan tanah urukan dari Lapangan Stadion Teladan ke lahan milik swasta, Yosgernold Tarigan SH mengaku akan menganalisa masalah itu. “Terimakasih informasinya. Kita pelajari bahan informasi. Untuk dapat kita analisa,” kata jurubicara Kajati Sumut ini melalui pesan WhatsApp, Senin (26/2/2024).

Sebelumnya, informasi dan data diperoleh wartawan, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan Tak Memiliki Izin Lingkungan dalam ranah UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup  dan memeriksa asal tanah timbun dalam ranah UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Minerba.