Surat Perintah Penyelidikan itu khabarnya bernomor SP-Lidik/27/II/RES. 1.2/2024/Reskrim tanggal 3 Februari 2024 berdasarkan LP/R-LI 27/II/RES 1.2/2024/Reskrim tanggal 2 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Rifi Noor Faizal membenarkan hal itu. Dalam konfirmasi wartawan atas hal itu yang dilayangkan ke pesan Whats App nya, Perwira Pertama Polri ini mengaku masih melakukan penyelidikan. “Iya bang masih dalam proses penyelidikan,” katanya, Selasa (20/2/2024).
Hal senada disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janto Silaban. Perwira Polri berpangkat Melati Dua ini berjanji akan memfollow up proses kasus dugaan pelanggaran Izin Lingkungan dan Izin Penambangan Minerba itu ke Satreskrim. “Ok nanti saya follow up ke Satreskrim,” jawabnya, Selasa (20/2/2024) via WhatsApp nya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan M Husni berjanji akan melakukan pengecekan ke lokasi PT Royal Platinum Persada atas aktivitas penimbunan lahan yang diduga berdampak lingkungan itu. “Wass ok kita check,” responnya singkat via WhatsAppnya, Kamis (22/2/2024).
Ulah pekerja di lahan yang dikelola PT Royal Platinum Persada di Jalan Abdul Sani Muthalib, semakin miris. Diketahui pada Rabu (21/2024) malam, pekerja di lokasi ini membongkar tanah yang ditimbun di dalam drainase depan proyek itu. Namun bukannya mengembalikan fungsi drainase, tetapi malah kembali menimbun drainase yang merupakan aset Pemko Medan itu.
Tak ada langkah dan upaya mengembalikan fungsi drainase dari Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan. Fungsi kedua pejabat ini sebagai perpanjangan Walikota Medan di daerah patut dipertanyakan.
“Kok Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan tak menghalangi ditutupnya drainase, atau minimal memerintahkan perusahaan itu menggali kembali drainase yang ditutup. Ada apa ini,” protes masyarakat Medan Marelan, Jumat (23/2/2024).







