HUKUM  

PT PPT dan PT MSC Diperiksa Disnaker Diduga Bayar Upah Murah, Letkol (P) H Soetarno SH: Kalau Terbukti Seret ke Ranah Hukum

IMG 20241101 WA0000

FORUM MEDAN | Fenomena upah murah dan hak lain tak diberikan pekerja di PT Panca Pilar Tangguh (PPT) yang direkrut dari perusahaan alih daya PT Macan Sejahtera Cahaya (MSC) tak kunjung selesai.

Kekurangan gaji dari UMK Medan dan dipotongnya gaji pekerja dan mantan pekerja Helper Warehouse di perusahaan distributor itu belum terselesaikan. Padahal manajemen PT PPT mengaku telah membayar upah pekerja sesuai aturan ke PT MSC dan masalah ini telah diperiksa Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut.

Manajemen PT PPT Albert pada wartawan mengaku, telah membayar upah pekerja sesuai ketentuan kepada perusahaan outsorsing yang data dan buktinya telah diserahkan kepada pegawai pengawas UPTD PK Wil I Sumut.

“Malam Pak, Dari dinas sudah berkunjung ke PPT & kami sudah memberikan semua data & Bukti bahwasannya PPT sudah bayar ke pihak outsourcing sesuai dgn ketentuan UU tenagakerja beserta dgn Bukti pembayaran apabila karyawan ada lembur, terima Kasih,” katanya via pesan Whats App nya.

Dia menekankan, PT Panca Pilar Tangguh melaksanakan ketentuan upah dan lainnya kepada pekerja sesuai degan Undang-undang. “Intinya Dari kami PPT sudah menjalankan ketentuan Dari UU tenagakerja,” pungkasnya.

Masalah ini menimbulkan rasa prihatin Letkol CHK (P) H Soetarno SH. Praktisi hukum dikenal vokal ini kepada wartawan, Kamis (31/10/2024) meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (PK) Wilyahan I Sumut membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Bawa masalah dugaan pembayaran upah murah dan pemotongan gaji dan masalah lain yang menjadi hak pekerja ke Pengadilan. Bawa ke ranah hukum. Agar menimbulkan efek jera,” tegas Purnawirawan Perwira Menengah TNI-AD yang terakhir bertugas di Oditurat Militer Tinggi I Medan ini.

Letkol CHK (P) H Soetarno SH yang kini berkecimpung menjadi Advokat dengan menangani puluhan masalah di masyarakat juga berharap, Polisi yang membidangi masalah pelanggaran ketenagakerjaan jangan berpangku tangan dan hanya melihat nasib miris yang dialami pekerja di Sumut ini.

“Polisi juga harus bergerak memback up UPTD PK Wil I Sumut dalam menindak pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Kasihan pekerja. Hak mereka mendapatkan upah layak tersandera. Tindak tegas terduga pengusaha nakal agar ada efek jera,” tegasnya.

Sebagai Pensiunan Perwira Menegah TNI-AD, H Soetarno SH mengaku, darahnya mendidih melihat tega nya pengusaha Alih Daya hanya memikirkan keuntungan sendiri diatas penderitaan pekerja.
“Mendidih darah saya melihat fenomena upah murah pada pekerja ini. Aturan jelas kok UMK Medan Tahun 2024 Rp. 3,7 juta lebih, jika tak sesuai melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengadopsi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memuat sanksi pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak 400 juta bagi pelanggar Upah Mininum Kota/Kabupaten,” katanya.