Sebagai Advokat yang dalam aturan hukum juga penegak hukum, Letkol CHK (P) Soetarno SH mengultimatum perusahaan alih daya yang menempatkan pekerja di PT PPT membayar sisa kekurangan hak-hak karyawan yang masih bekerja atau yang telah berhenti.
“Bayarkan hak-hak pekerja baik yang masih aktif atau yang telah berhenti. Kalau tidak saya akan lakukan upaya merangkul pihak-pihak berkepentingan untuk melakukan upaya hukum agar meninjau kembali izin usaha, pajak-pajak dan kepatuhan dalam menjalankan peraturan dalam manajemen perusahaan itu,” pungkasnya.
DIPANGGIL KADISNAKER SUMUT
Informasi dihimpun media, Selasa 30 Oktober 2024 lalu, PT MSC dan perusahan alih daya lain di PT PPT dipanggil Kadisnaker Sumut Ismael P Sinaga. Didepan pimpinan OPD itu, manajemen PT MSC ‘ngeles’ dengan menyatakan badan usaha nya tergolong Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
“Manajemen perusahaan ngaku badan usaha mereka Usaha Mikro Menengah. Jadi upah yang dibayarkan oleh PT PPT ke perusahaan mereka termasuk fee dan pengeluaran lain,” kata sumber media, Kamis (31/10/2024).
Tapi dalih manajemen PT MSC dibantah oleh sumber media lainnya. Sumber ini mengaku, PT MSC perusahaan besar dengan ribuan pekerja yang ditempatkan di Provinsi Sumut, Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat.
Dugaan upah murah, lanjut sumber, diduga kerap dilakukan oleh manajemen PT MSC kepada pekerja Security dan pekerja umum yang ditempatkan ke berbagai perusahaan swasta di berbagai daerah misalnya di PT PPT, PT Supra Uniland Utama, Centre Point Mall, di perusahaan perusahan di Kawasan Industri Sei Mangke Simalungun dan lainnya.
UNDANG PENGUSAHA ALIH DAYA
Menanggapi hal ini, Kadisnaker Sumut melalui Kepala UPTD PK Wil I Sevline R Tambunan membenarkan telah memanggil manajemen PT MSC ke kantor Disnaker Sumut kemarin.
“Iya benar. Saya yang mendampingi Pak Kadisnaker. Selanjutnya Senin mendatang pukul 09.00 WIB semua pengusaha alih daya dan perusahaan-perusahaan lain akan dipanggil guna disampaikan ketaatan mereka pada aturan ketenagakerjaan,” ujar Sevlin R Tambunan, Rabu (30/10/2024).
Informasi Pengawas UPTD PK Wil I Sumut akan memerksa PT MSC dibenarkannya. Dikatakannya, telah memerintahkan Pengawas UPTD PK Wil I Sumut untuk memeriksa PT MSC ke kantornya. “Saya sudah perintahkan Pengawas periksa ke MSC. Tindak lanjut pemeriksaan di PT Panca Pilar Tangguh,” katanya.







