FORUM MEDAN | PTPN-1 Regional-1 dalam pusaran mafia tanah. Perusahaan plat merah ini ditengarai ‘dikendalikan’ maling agraria. Lahan negara ‘diperjual-belikan’ di bawah tangan. Modusnya pun beragam.
Aroma konspirasi dan korupsi di PTPN-1 Regional-1, tercium dari kasus lapangan bola Dusun X, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang. Lapangan yang masih HGU aktif itu, kini digembok dengan pagar tinggi panel beton. Padahal, lapangan itu selama ini menjadi ruang sosial, tempat solidaritas warga, dan saksi sejarah perjalanan sejak masa kemerdekaan. Namun, wajah fasilitas umum itu telah menjadi “milik privat” yang tak lagi bisa disentuh warga.
Di balik cerita ‘pencaplokan’ lapangan bola itu, tersimpan sebuah kisah dugaan konspirasi dan korupsi yang lebih besar. Nilainya sungguh fantastis. Bukan hanya lapangan yang masih HGU aktif, tetapi juga termasuk areal bekas perumahan karyawan PTPN di sekitarnya.

“Kasus lapangan bola Sampali bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk membongkar dugaan konspirasi dan korupsi ‘penjualan’ lahan bekas perumahan karyawan PTPN yang berada di sekitarnya. Pihak Kejaksaan dan KPK sejatinya segera jemput bola. Sebaiknya dilakukan audit investigasi, audit forensik, dan pemeriksaan kecurangan dari hulu hingga hilir terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengalihan asset negara tersebut,” ucap Ketua Satuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Pemantau Kinerja Anggaran (SIDIK PERKARA), Agus Edi Harahap SH, Sabtu (11/10/2025).
Agus menilai banyak hal yang ditutup-tutupi PTPN-1 Regional-1 (dahulu PTPN-2) terkait ‘penjualan’ fasilitas umum lapangan Sampali dan areal bekas perumahan karyawan. “Kita menduga hal itu sarat konspirasi dan korupsi,” tegasnya.
Pernyataan Agus itu sangat beralasan. Faktanya, PTPN-1 Regional-1 sampai saat ini masih tak berdaya merubuhkan pagar panel beton yang berdiri kokoh di atas lahan HGU aktif Kebun Bandar Kilppa. Sementara surat larangan mendirikan bangunan yang dikeluarkan diduga hanya ‘kamuflase’ agar seolah-olah telah bekerja sesuai prosedur.
“Dikeluarkan surat larangan, tapi dibiarkan tanpa tindakan. Indikasi ini membuktikan adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum pejabat PTPN-1. Termasuk indikasi adanya dugaan ‘permufakatan jahat’ pengalihan lahan bekas perumahan karyawan di sekitar lapangan,” katanya.

Sebelumnya PTPN-1 Regional-1 melalui Manajer Kebun Bandar Kilppa menerbitkan tiga surat larangan mendirikan bangunan di lapangan Dusun X, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang. Surat pertama Nomor 2/KBK/X/29/III/2025 tertanggal 1 Maret 2025, disusul Surat Nomor 2/KBK/X/33/III/2025 tertanggal 05 Maret 2025. Kemudian Surat Nomor 2/KBK/X/37/III/2025 tertanggal 8 Maret 2025.
Ketiga surat itu ditujukan kepada Kamiso agar membongkar sendiri bangunan tersebut dan mematuhi legalitas hukum. Surat-surat itu tidak digubris. Bahkan surat tersebut dinilai salah alamat. Soalnya, Kamiso tidak punya kewenangan membongkar bangunan pagar panel beton dan lahan itu bukan miliknya. Kamiso diduga hanya orang suruhan oknum pengusaha berinisial DH. Sebab oknum DH juga yang membebaskan rumah-rumah karyawan di sepanjang jalan besar Sampali-Percut sampai ke ruas Jalan Williem Iskandar (Jalan Pancing).
BACA JUGA: Fasum Lapangan Sampali: HGU ‘Digarong’, PTPN-1 ‘Nongkrong’
Humas PTPN-1 Regional-1, Rahmat Kurniawan, membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat larangan mendirikan bangunan liar di lapangan bola Dusun X Desa Sampali yang berstatus HGU PTPN-1 Kebun Bandar Klippa. Ia juga menepis tudingan adanya konspirasi busuk, sistemik dan massif terkait pembangunan pagar beton panel di lahan HGU tersebut. “Kita (PTPN-1) sudah melakukan sesuai dengan prosedur, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya menjawab konfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
Kasubag Aset PTPN 1 Regional-1, Rahman, sebelumnya menegaskan bahwa lapangan bola Dusun X Desa Sampali berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-1 Regional-1. “Benar bang, lapangan itu masih HGU aktif,” ujar Rahman.

Hal senada disampaikan SEVP Manajement Aset PTPN-1 Regional-1, Ganda Wiatmaja. Menurutnya, pihak PTPN-1 tidak ada melakukan pelepasan atas lahan HGU aktif berupa lapangan bola di Sampali. “Tidak ada pelepasan lahan lapangan Sampali,” tegas Ganda Wiatmaja.
Meski ‘anak buahnya’ sudah memastikan lapangan itu HGU aktif, Region Head PTPN-1 Regional-1 Didik Prasetyo memilih ‘bungkam’ ketika dikonfirmasi resmi yang diajukan media. Padahal, nama Didik disebut-sebut terlibat dalam sas-sus pusaran lapangan Sampali dan lahan di sekitarnya.
BACA JUGA: Dugaan Konspirasi Oknum PTPN-1 dan Mafia Tanah: Hilangnya Lapangan Bola Warga Sampali
“Kita curiga dengan kebijakannya (Didik-red) yang membiarkan begitu saja lahan HGU aktif PTPN-1 ‘dirampok’ di depan matanya. Tidak ada tanggungjawabnya untuk menjaga dan memelihara lahan negara. Seharusnya hal itu menjadi tugas dan kewajibannya sebagai pimpinan di PTPN-1 Regional-1,” tutur Ketua Umum DPP LSM Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI), Sukri Soleh Sitorus.
Atas dasar itulah Sukri curiga pejabat PTPN-1 Regional-1 tersebut terkontaminasi mafia tanah. “Bukan tak berdaya, tapi tutup mata. Diam berarti merestui HGU itu dirampas. Hal ini membuktikan adanya indikasi sudah terkontaminasi jaringan mafia tanah,” ucapnya.
BACA JUGA: PTPN-1 Minta Kamiso Segera Bongkar Bangunan Liar di Lapangan Bola Sampali HGU Kebun Bandar Klippa
Pemagaran lapangan Sampali, sebut Sukri, disinyalir bukan dilakukan kelompok penggarap. “Kalau penggarap, biasanya memanfaatkan lahan untuk bertani atau tempat tinggal sementara. Penggarap juga tidak punya kemampuan dana untuk memagari lapangan itu keliling. Dalam persoalan ini, lapangan itu bukan digarap, tetapi dugaannya sudah dirampok,” katanya.
Sukri pun meminta Kejati Sumut dan KPK segera mengusut kasus perampasan lahan lapangan Sampali dan mengusut pengalihan lahan di sekitarnya. “Tangkap dan proses hukum pihak-pihak yang terlibat. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” tukasnya. (tim)







