FORUM ACEH SELATAN | Legiman Pranata nelangsa. Warga Jalan Amal Medan Sunggal ini, tak menyangka kalau Bupati Aceh Selatan tega menzholimi dirinya. Bupati atas nama Pemkab Aceh Selatan secara sepihak telah memutus perjanjian sewa menyewa pabrik kelapa sawit (PKS) crude palm oil (CPO) yang telah direvitalisasinya hingga membuat Legiman menderita kerugian sebesar Rp 6,5 miliar. “Allah tidak tidur. Allah Maha Tahu! Saya benar-benar sudah dizholimi,” lirih Legiman seraya berdoa bahwa Sang Kuasa akan memberi jalan terang dalam masalahnya.
Selain berdoa, Legiman tetap berupaya mencari keadilan. Ia pun melayangkan surat memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo c/q Kepala Staf Kepresiden Jenderal (Purn) Moeldoko. Surat itu dilayangkannya secara elektronik melalui situs Lapor.go.id tertanggal 29 Mei 2022.
Menurut Legiman, Bupati Aceh Selatan dalam hal ini Pemkab Aceh Selatan telah bertindak sangat zholim kepadanya, karena telah memutus secara sepihak perjanjian sewa menyewa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Crude Palm Oil, yang terletak di atas lahan seluas 127,200 m2 (12,7 hektar) di Jalan Tapaktuan – Medan, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Disebutkan, surat Bupati Aceh Selatan No.970/522/2019 tertanggal 28 Juni 2019, yang mana perjanjian sewa menyewa ditandatangani pada tahun 2016 dihadapan notaris tersebut, seharusnya akan berakhir tahun 2031. Namun, Bupati Aceh Selatan memutus perjanjian secara sepihak pada tahun 2019, sehingga Legiman menderita kerugian materil sebesar Rp 6,5 miliar, mengingat Legiman selaku penyewa telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 6,5 miliar untuk merevitalisasi PKS CPO tersebut. Apalagi pemutusan itu setelah terjadinya sewa menyewa yang sudah berjalan 1 tahun, dan Legiman telah membayar sewanya sesuai perjanjian sebesar Rp 5 juta/bulan x 12 bulan (Januari-Desember 2017) = Rp 60 juta.
Lahan seluas 12,7 hektar yang diklaim oleh Bupati Aceh Selatan telah terdaftar dalam daftar barang milik daerah dan merupakan asset Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebagaimana pernyataan di Surat Bupati No.53/Perny/2017 tgl.19 Mei 2017, namun ternyata bermasalah.







