Saling Lempar Tanggung Jawab, Kadis Perizinan Asahan Minta Kasatpol PP Belajar Permendagri

Bangunan tanpa IMB

FORUM ASAHAN | Bangunan tanpa izin marak di Asahan. Bukan hanya di pelosok desa, tapi juga berdiri di tengah Kota Kisaran. Dinas terkait tidak melakukan tindakan, bahkan saling lempar tanggung jawab. Fakta ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan kurangnya kordinasi antarinstansi di Pemkab Asahan.

            Aksi ‘buang badan’ sempat diutarakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sofyan Manullang. Menurutnya, bangunan liar tidak bisa ditertibkan tanpa ada rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pemkab Asahan.  “Kami tidak bisa membongkar bangunan-bangunan yang tidak mempunyai IMB atau menyalahi IMB tanpa rekomendasi dari dinas perizinan,” kilahnya saat dikonfirmasi FORUM Keadilan, beberapa waktu lalu.

            Sofyan juga berdalih bahwa Satpol PP bukanlah instansi yang bertanggung jawab atas berdirinya bangunan liar atau tanpa IMB. “Yang mengeluarkan IMB itu Dinas Perizinan, bukan Satpol PP,” ucapnya seakan menyalahkan DPMPPTSP Pemkab Asahan.

            Menyikapi hal itu, Kepala DPMPPTSP Pemkab Asahan H Darwin Idris SH MAP meminta Kasatpol PP Sofyan Manullang untuk memahami dan kembali belajar tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 138 Tahun 2017. Dalam Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Permendagri Nomor 138/2017 tersebut, dijelaskan bahwa pengawasan dan evaluasi setelah terbitnya perizinan dan nonperizinan dilakukan dan menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.           

“Nah, dalam hal ini perangkat daerah lainnya itu seperti Satpol PP bertanggung jawab secara teknis, sedangkan perizinan hanya bertanggung jawab secara administratif,” papar Darwin.

            Menyinggung dinas mana yang bertanggung jawab bila ada kesalahan pembangunan yang tidak sesuai dengan IMB dari Dinas Perizinan, Darwin menegaskan bahwa Satpol PP yang harus menindaknya. “Kasatpol PP yang harus menindaknya, karena itu tanggung jawab dinas terkait. Kalau tidak berani bertindak, suruh Kasatpol PP merubah Permendagri No 138/2017 itu. Perlu (Kasatpol PP-red) memahami dan belajar kembali tentang Permendagri tersebut,” tegas Darwin.

            Aksi saling lempar tanggung jawab dua dinas di Pemkab Asahan itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi B DPRD Asahan, Irwansyah Siagian. Ia pun meminta Bupati Asahan Surya untuk mengevaluasi kinerja para kepala dinasnya. “Kita minta bupati mengevaluasi kinerja para kepala dinas. Pengangkatan harus dinilai kinerjanya, apakah layak dan mampu meningkatkan kinerja atau tidak, terutama Kadis Perizinan,” katanya.

            Irwansyah lebih menyoroti kinerja Kepala DPMPPTSP terkait peningkatan PAD. “Apakah sudah memenuhi target dalam mendapatkan PAD, kemudian berapa persen alokasi sumber pendapatan dengan pencapaian target dinas terkait. Jangan pula lebih besar pengeluaran di dinas terkait dengan pemasukan. Apalagi IMB ini kan sumber PAD Kabupaten Asahan,” paparnya.

            Ungkapan kecewa karena tidak singkronnya koordinasi antarinstansi di Pemkab Asahan, juga diutarakan anggota Fraksi PAN DPRD Asahan, Drs Syaddad Nasution SPdI. “Ini sangat disesalkan. Masih ada beberapa kepala dinas yang tidak singkron dalam melaksanakan Perda di Kabupaten Asahan. Apalagi menyangkut sumber pendapatan, terlebih bangunan-bangunan (tanpa IMB atau menyalahi IMB) tersebut berdiri di inti Kota Kisaran. Cemana lagi kalau bangunan yang jauh dari dinas terkait,” sesalnya.

            Secara terpisah, Lurah Bunut Barat Kecamatan Kisaran Barat, Dedi Indra Manurung, mengakui ada beberapa bangunan di antaranya pagar yang berdiri tanpa memiliki izin dan belum mengurus izinnya. “Ada bangunan pagar tidak memiliki izin dan belum mengurus izin. Hal itu diketahui setelah staf dan kepala lingkungan meninjau lokasi bangunan pagar tersebut. Pemilik bangunan ketika ditanya mengakui belum mengurus izinnya,” tuturnya.            

Ketika ditanya mengapa tidak dilakukan penyetopan atau teguran, Dedi Indra menegaskan bahwa penyetopan bukan wewenang kelurahan. “Itu sudah tupoksinya Dinas Perizinan,” tukasnya. (OK Rasyid / Zack Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *