FORUM TAPUT | Tim gerak cepat Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus dua tersangka penyalahguna narkotika jenis ganja. Keduanya diringkus dari tempat berbeda di hari yang sama.
“Keduanya diringkus Rabu 2 Juni 2021,” ucap Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK MM melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing, Kamis (3/6/2021).
Kedua tersangka adalah Sunggul Siahaan alias Sunggul (45), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Siborongborong. Kemudian Tambang Rosario Siahaan alias Pak Paul (37), warga Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong.
Disebutkan yang diamankan pertama adalah Sunggul Siahaan, dari loket Bus Prisma, Pasar Siborongborong. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti ganja ke lantai namun sudah terlihat petugas.
“Tersangka pun langsung diamankan. Saat pelaku diinterogasi, dia mengaku bahwa ganja tersebut dibelinya dari Tambang Rosario Siahaan,” ujar Aiptu Baringbing.
Petugas pun langsung mengejar tersangka Tambang Rosario Siahaan. Kemudian tim yang dipimpin Ipda Syaiful Efendi berhasil meringkusnya di sebuah kedai tuak di Desa Sitabo-tabo, Kecamatan Siborongborong.
“Keduanya pun dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman,” tambahnya.
Tambang pun mengakui kalau ganja tersebut benar dijualnya kepada Sunggul.
“Bukan hanya itu, dia juga sudah sempat mengirimkan sebagian ganja ke Bandung lewat paket salah satu bus antarprovinsi di loket Siborongborong,” ungkapnya.
Petugas segera mengejar bus tersebut, namun sudah sampai di Sipirok karena waktu pengiriman dengan penangkapan tersangka sudah 3.5 jam.
Akhirnya polisi meminta perwakilan loket bus di Siborongborong agar menghubungi supir bus tersebut.
Dari pembicaraan perwakilan bus dengan supir, paket yang dikirim tersangka Tambang pun dititipkan supir bus di loket Sipirok, Tapanuli Selatan. “Petugas kita lalu menjemput barang bukti tersebut ke Sipirok,” sebutnya.
Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 56,15 gram daun ganja kering, 2 buah hand phone dan uang Rp 50.000.
Saat ini kedua tersangka mendekam di Polres Taput untuk pengembangan penyidikan. Keduanya dikenakan melanggar pasal 111 Sub 114 (1) yo 115 ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.







