FORUM TAPUT | Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk ditetapkan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Status tersangka ini ditetapkan usai penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput) meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.
“Ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE karena diduga mencemarkan nama baik pelapor atas nama Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang,” ujar Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (1/7/2021).
Kasus tersebut berawal dari laporan Alfredo Sihombing pada tanggal 22 April 2021 terkait unggahan di akun Facebook milik Prof Yusuf Henuk yang dianggap mencemarkan nama baik. Kemudian pada 17 Mei 2021, Prof Yusuf Henuk dilaporkan Martua Situmorang atas postingan Facebook yang diduga mencemarkan nama baik. Atas kedua laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan tersebut.
Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan Prof Yusuf Henuk sebagai tersangka UU ITE.
“Penetapan tersangka ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.
Setelah ditetapkan tersangka, Polres Taput segera memanggil Yusuf L Henuk untuk dimintai keterangan. “Kami akan panggil sebagai tersangka,” kata Aiptu Walpon Baringbing.
Walpon mengatakan saat ini penyidik masih melengkapo berkas perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan guru besar Fakultas Pertanian USU tersebut. Setelah berkas selesai, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan tersangka.
“Kami masih melengkapi berkas administrasi penyidikan. Setelah ini baru penyidik menjadwalkan pemanggilan Prof Henuk sebagai tersangka,” ujarnya. Sebelumnya, penetapan status tersangka Prof Yusuf L Henuk berawal dari laporan Alfredo Sihombing pada tanggal 22 April 2021 dan laporan Martua Situmorang pada 17 Mei 2021, terkait unggahan di akun Facebook milik Prof Yusuf Henuk yang dianggap mencemarkan nama baik.







